INFOLADISHA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang diharapkan dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kelima raperda ini telah dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada 7 November 2024.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi membahas secara intensif mengenai substansi dan teknis dari kelima raperda tersebut. Di antaranya adalah raperda tentang pengelolaan tanah terlantar, pemberian insentif investasi, perlindungan mata air, pengelolaan benih lobster, serta pengelolaan jasa lingkungan berbasis pengetahuan tradisional.
“Kelima raperda ini memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Apep Saepul Mahdan. Ia menjelaskan bahwa raperda-raperda ini disusun dengan tujuan untuk mendukung visi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda tentang pengelolaan tanah terlantar misalnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tidak produktif. Sementara raperda tentang pemberian insentif investasi bertujuan untuk menarik investor agar berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan adanya payung hukum yang kuat, kita berharap investasi di Kabupaten Sukabumi dapat semakin meningkat dan membuka lapangan kerja baru,” tambah Apep.






