BeritaBogor

Gara-Gara Sampah, Pedagang Sayur di Gunung Putri Dianiaya, Satu Pria Jadi Tersangka

×

Gara-Gara Sampah, Pedagang Sayur di Gunung Putri Dianiaya, Satu Pria Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Hasil pemeriksaan sementara menempatkan NS sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan sekaligus merusak lapak korban.

Adapun RD belum ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan awal, ia hanya mengantarkan NS ke lokasi.

Baca Juga: Tiga Orang Sekeluarga Kena DBD Beruntun di Rumpin Bogor, Ini Temuan Puskesmas

“Terhadap saudara NS usia 25 tahun kami tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” ujar Hillal.

Korban Alami Memar, Polisi Dalami Keterangan Kedua Pria

Dalam pemeriksaan, polisi turut mengecek kemungkinan keterlibatan narkoba maupun konsumsi alkohol.

Hasil tes urine terhadap NS dan RD menunjukkan keduanya negatif narkoba. Keduanya juga mengaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Sementara itu, hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka memar akibat benda tumpul.

Meski mengalami luka, kondisi korban dilaporkan berangsur pulih dan ia sudah mulai kembali menjalankan aktivitasnya.

Polisi juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan afiliasi NS dengan kelompok tertentu.

Hillal menyebut, berdasarkan informasi sementara, pria tersebut merupakan warga sipil dan tidak memiliki keterkaitan yang diketahui dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Atas perkara ini, NS dijerat Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai dua tahun enam bulan penjara.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *