INFOLADISHA – Saat berkendara di jalan raya, baik di dalam kota maupun luar kota, kamu pasti sering melihat berbagai garis di permukaan jalan.
Ada yang berwarna putih, ada juga yang kuning. Garis-garis ini bukan sekadar dekorasi, tapi punya fungsi penting untuk mengatur dan mengarahkan lalu lintas. Nah, garis-garis itu disebut marka jalan.
Marka jalan punya peran yang sangat vital. Fungsinya sebagai penanda, pengatur arus kendaraan, serta alat peringatan untuk pengendara.
Marka jalan membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.
Kamu bisa menemukan marka ini di berbagai tempat, mulai dari jalan protokol di tengah kota, jalan tol, hingga jalur pedesaan.
Sebagai pengendara, penting banget untuk paham soal marka jalan. Karena bukan cuma soal bisa nyetir atau taat rambu, tapi juga soal keselamatan diri dan orang lain di jalan.
Nah, berikut ini beberapa jenis marka jalan yang umum ditemui di Indonesia, lengkap dengan arti dan fungsinya.
1. Marka putih putus-putus
Marka ini biasanya ada di jalan satu arah maupun dua arah. Artinya, pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain, tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar, baik kendaraan di depan maupun di belakang.
2. Marka putih utuh
Kalau kamu melihat garis putih yang tidak terputus, ini menandakan bahwa kamu tidak diperbolehkan berpindah jalur atau menyalip. Marka seperti ini sering ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan tajam atau jalan dengan pandangan terbatas.






