
3. Marka putus-putus yang berubah jadi utuh
Marka ini biasanya muncul sebelum memasuki tikungan. Selama masih berada di bagian yang putus-putus, kamu masih diperbolehkan menyalip. Tapi begitu masuk ke bagian garis utuh, kamu harus tetap di jalur dan tidak boleh mendahului kendaraan lain.
4. Marka putih ganda utuh
Kalau kamu menemui dua garis putih lurus sejajar, itu adalah peringatan keras. Dilarang keras untuk pindah jalur atau menyalip. Biasanya marka ini ada di jalan yang sangat rawan kecelakaan. Di Indonesia, pengendara diwajibkan tetap berada di jalur kiri.
5. Marka kuning utuh di tepi jalan
Marka ini sering tidak disadari keberadaannya, padahal sangat penting. Garis kuning lurus di pinggir jalan berarti kamu tidak boleh berhenti atau parkir di sana. Ini penting banget buat kamu yang suka touring dan ingin berhenti sejenak di pinggir jalan.
6. Marka kuning putus-putus di tepi jalan
Meskipun masih jarang ditemukan di Indonesia, marka ini menandakan bahwa pengendara diperbolehkan mendahului dari sisi tepi jalan. Tapi tentu saja, hal ini hanya bisa dilakukan jika kondisi lalu lintas memungkinkan dan tetap harus hati-hati.
7. Marka gabungan garis putus dan garis utuh
Marka ini terdiri dari dua jenis garis di satu jalur. Kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasi garis, sementara kendaraan di sisi garis putus-putus masih boleh melintas atau menyalip. Jadi, kamu perlu tahu posisimu ada di sisi yang mana.





