“Setidaknya, tanpa aturan kemasan polos, beban industri bisa sedikit berkurang,” ujarnya.
Namun ancaman yang lebih serius datang dari lonjakan peredaran rokok ilegal.

Harga rokok resmi yang terus naik akibat kebijakan cukai membuat konsumen beralih ke rokok tanpa pita cukai.
Hasil survei dari Indodata mencatat bahwa peredaran rokok ilegal tahun ini melonjak drastis hingga menyentuh angka 46,95%.
Sebagai perbandingan, pada 2021 angkanya masih 28,12% dan naik menjadi 30,96% di 2022.
Artinya, hanya dalam tiga tahun, rokok ilegal berhasil merebut hampir separuh pasar.
Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin, menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang memicu peningkatan konsumsi rokok ilegal: persepsi produk, harga yang lebih murah, dan kemudahan akses.
“Ketiganya sangat memengaruhi keputusan konsumen untuk beralih ke rokok ilegal,” jelas Danis.
Dengan tekanan regulasi dari atas dan serbuan rokok ilegal dari bawah, industri tembakau saat ini benar-benar berada dalam posisi sulit.
Tantangan ke depan tidak hanya soal bertahan hidup, tapi juga soal bagaimana menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik, ekonomi, dan penegakan hukum.





