Bandung

Jabar Rem Darurat: Izin Perumahan di Bandung Raya Disetop Demi Pulihkan Ruang Hidup

63
×

Jabar Rem Darurat: Izin Perumahan di Bandung Raya Disetop Demi Pulihkan Ruang Hidup

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

INFOLADISHA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada 6 Desember 2025.

Langkah cepat tersebut diambil setelah rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penghentian izin ini sebagai upaya memulihkan keseimbangan lingkungan sekaligus memperbaiki tata ruang yang kian tertekan akibat pembangunan.

Menurutnya, penanganan banjir tidak cukup dengan respons darurat, tetapi membutuhkan pembenahan struktural yang menyentuh akar persoalan.

“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, dua sampai tiga tahun lagi saat hujan turun, Bandung bisa tenggelam,” ujar Dedi, Senin (8/12/2025).

Ia menilai kondisi banjir saat ini dipicu perubahan kawasan hulu menjadi lahan pertanian intensif, sedimentasi sungai yang kian berat, serta penyempitan aliran akibat bangunan tak berizin.

“Alam sudah memberi peringatan. Tugas kita membaca tandanya dan memperbaiki perilaku,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah provinsi meminta pemda kabupaten/kota menunda pemberian izin perumahan sampai kajian risiko bencana selesai dan rencana tata ruang diperbarui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *