Pemerintah daerah juga diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana.

Setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memenuhi ketentuan teknis konstruksi, dan tidak menurunkan daya dukung lingkungan.
Pengembang juga diwajibkan memulihkan area terdampak, termasuk melakukan penghijauan dan memperbaiki lahan setelah pembangunan berlangsung.
Selain itu, pemda diminta memastikan penanaman pohon pelindung di wilayah permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi.
Kebijakan penghentian izin ini menegaskan komitmen Jawa Barat dalam memperkuat mitigasi bencana dan mengarahkan pembangunan Bandung Raya agar lebih aman dan berkelanjutan.
“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan kebijaksanaan,” tutup Dedi.





