BogorHeadline

Kantor Hukum Sembilan Bintang Soroti Dugan Suap dan Gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor 2024 lalu

×

Kantor Hukum Sembilan Bintang Soroti Dugan Suap dan Gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor 2024 lalu

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Agus Suparta, S.H.

Hal ini, sambung dia, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Agus Suparta, S.H.

“Didalamnya jelas menyatakan bahwa, pemilihan diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, bila asas ini dilanggar, maka penyelenggaraan Pilkada dapat dianggap inkonstitusional dan tentunya mencoreng marwah penyelenggara itu sendiri,” jelas Agus.

“Mereka paham hukum, namun dusta pula terhadap apa yang dipahaminya, ini gila bila jika itu terjadi,” lanjutnya.

Agus memaparkan, berbagai regulasi yang seharusnya menjaga nilai-nilai demokrasi justru dijadikan alat untuk bagi-bagi kue.

Hal tersebut menurutnya tergambar didalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan namun terseok-seok di Kepolisian Resor Kota Bogor sebagaimana Laporan Informasi Nomor : R / LI – 327 . XI / RES . 1 . 11 / 2024 / SATRESKRIM tertanggal 28 Nopember 2024.

Adapun temuan dan/atau aduan tersebut, masih kata Agus, tentang adanya dugaan pidana Korupsi berupa suap dan/atau Gratifikasi terhadap Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024 – 2029.

“Melalui siaran pers ini, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali membuka mata guna mengedukasi diri serta menyadari bahwa demokrasi kita sedang dalam keadaan darurat, karena perilaku busuk saat ini tengah berada dihadapan kita semua,” serunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *