Jumat,5 Desember 2025
Pukul: 12:40 WIB

Kantor Hukum Sembilan Bintang Soroti Dugan Suap dan Gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor 2024 lalu

Kantor Hukum Sembilan Bintang Soroti Dugan Suap dan Gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor 2024 lalu

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor pada 2024 lalu, diduga telah dicederai dengan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota kepada Komisioner KPUD Kota Bogor.

Hal ini disampaikan Agus Suparta, S.H., salah seorang praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang. Agus menyebut dugaan suap dan gratifikasi itu bertujuan untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

“Dugaan praktik kerdil itu berupa suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Salah Satu Paslon walikota bogor Kepada penyelenggara negara Komisioner KPUD Kota Bogor, semata-mata untuk Memenangkan Salah Satu Paslon Dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Agus dalam konferensi pers di Bogor, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, demokrasi, yang seharusnya menjadi sistem unggulan di Indonesia ini, akhirnya menghadapi distorsi makna yang cukup serius.

Di balik visi misi serta jargon-jargon surgawi tentang partisipasi, kebebasan, dan keadilan, tersimpan realitas yang cukup memprihatinkan.

“Ada dusta dan khianat yang menghiasi demokrasi di Kota Bogor hari ini. Pemilu yang semestinya menjadi pesta rakyat, justru berubah menjadi ajang manipulasi kekuasaan. Uang, citra, dan propaganda mendominasi ruang publik,” katanya.

Dijelaskannya, di Indonesia prinsip jujur dan adil merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini, sambung dia, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Related Posts

Add New Playlist