Bogor

Kejari Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Kerugian Negara di Pembebasan Lahan Tol Cimaci, Aset Pemkab Diduga Diklaim Warga

×

Kejari Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Kerugian Negara di Pembebasan Lahan Tol Cimaci, Aset Pemkab Diduga Diklaim Warga

Sebarkan artikel ini

Menurut dia, penggunaan aset daerah untuk kepentingan proyek nasional memiliki aturan tersendiri sehingga perlu dipastikan apakah proses yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor melalui Seksi Pidana Khusus mulai mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Selain menelusuri dokumen dan proses administrasi, penyidik juga akan menghitung potensi kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Alasan Pemkab Bogor Tunda Hotel Embarkasi Haji Rp142 Miliar hingga 2027

“Kami akan mendalami perkara ini, dan menghitung besar kerugian yang dialami oleh Pemkab Bogor selaku pemilik lahan tersebut,” ujar Denny.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar menyebut tahap awal penyelidikan difokuskan pada pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui status aset maupun proses pembebasan lahan.

“Kami sedang mengumpulkan data-data, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui akan aset milik Pemkab Bogor tersebut dan proses pembebasan lahan jalan tol Cimaci,” kata Andri.

Jalan Tol Cimaci sendiri telah beroperasi penuh sejak 9 Juli 2024 setelah diresmikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Ruas tol ini menghubungkan Kota Depok, Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Selain Kecamatan Cileungsi, proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cimaci juga mencakup wilayah Kecamatan Jonggol dan Kecamatan Gunung Putri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *