Minggu,16 November 2025
Pukul: 15:18 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Pedagang dan RPH Ayam Diundur, UMKM Dapat Angin Segar

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Pedagang dan RPH Ayam Diundur, UMKM Dapat Angin Segar

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Pemerintah resmi menunda penerapan sertifikasi halal wajib bagi rumah potong unggas (RPHU) dan pedagang ayam di pasar tradisional.

Aturan yang awalnya bakal berlaku Oktober 2024 kini diundur hingga 2026 khusus untuk pelaku usaha kecil seperti pedagang pasar.

Penundaan ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai bentuk relaksasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka punya cukup waktu untuk menyesuaikan diri.

“Kita relaksasikan ke Oktober 2026 untuk UMKM,” kata Chuzaemi Abidin, Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Rabu (28/5/2025).

Namun, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan sesuai jadwal.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, mereka harus sudah mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Chuzaemi menjelaskan, fokus utama saat ini ada di hulu proses produksi, yakni pada penyembelihan hewan.

Sertifikasi halal ini meliputi rumah potong hewan ruminansia maupun unggas.

“Kalau hulunya sudah clear terkait halal, mudah-mudahan sampai ke produk akhirnya juga aman,” ujarnya.

Sayangnya, masih banyak rumah potong yang belum tersertifikasi halal. BPJPH pun menetapkan target rampungnya sertifikasi di sektor ini pada 2025–2026.

Untuk mempercepat proses, BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam hal sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang juga jadi syarat penting.

Tak hanya fokus pada RPH, pemerintah kini juga mengarahkan perhatian ke para juru sembelih halal (juleha) di pasar-pasar tradisional.

Related Posts

Add New Playlist