Tak hanya fokus pada RPH, pemerintah kini juga mengarahkan perhatian ke para juru sembelih halal (juleha) di pasar-pasar tradisional.

Pedagang ayam yang biasa menyembelih sendiri akan diberikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar proses penyembelihannya sesuai syariat Islam.
“Kita ingin menggalakkan juleha dulu. Kalau cara sembelihnya sesuai syariat, insyaallah produknya halal, meskipun belum punya NKV,” jelas Chuzaemi.
Program pelatihan juleha ini rencananya dimulai pada 29 Mei 2025.
Pemerintah daerah juga diminta turun tangan aktif melatih para pedagang pasar agar proses pemotongan ayam makin sesuai standar.
“Ayo dong, latih juleha-juleha supaya pemotongannya benar-benar sesuai syariat. Ini penting untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia,” tegasnya.
Soal apakah pedagang ayam bisa sekadar mengklaim halal produknya lewat skema self-declare, BPJPH menolak opsi itu.
Menurut Chuzaemi, produk daging punya titik kritis tinggi sehingga harus ditelusuri secara ketat.
“Tidak bisa self-declare untuk produk seperti daging. Harus jelas dipotong di RPH mana, oleh siapa, dan bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Maka dari itu, sertifikasi juleha menjadi solusi utama bagi para pedagang ayam yang masih melakukan penyembelihan sendiri.
“Harus punya sertifikat sebagai juru sembelih halal,” tegasnya lagi.





