Selasa,15 Juli 2025
Pukul: 08:03 WIB

Korban Keracunan Makanan Bertambah Jadi 93 Orang, Pemkot Bogor Berlakukan Status KLB

Korban Keracunan Makanan Bertambah Jadi 93 Orang, Pemkot Bogor Berlakukan Status KLB

Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Dok Pemkot Bogor
Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus keracunan massal yang menimpa puluhan warga Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, ada 93 warga yang mengalami karacunan makan dari yang sebelumnya 71 orang, di mana satu di antaranya meninggal dunia. Puluhan warga itu keracunan seusai menyantai nasi boks.

Pascapenetapan status KLB sehingga prosedur penanganan disesuaikan dan biaya penanganan maupun perawatan pasien ditanggung Pemkot Bogor.

Baca Juga: Sebanyak 71 Warga Cipaku Bogor Selatan Diduga Keracunan Makanan, 1 Pasien Meninggal Dunia

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno secara langsung melihat dan mengecek kondisi para pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Juliana, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor.

Mereka yang mengalami keracunan memiliki gejala secara umum sama berupa mual, pusing dan perut mengalami diare.

Syarifah menjelaskan karena ditetapkan KLB maka penanganan harus intensif, harus cepat, fasilitas ambulans dan petugas harus tersedia.

Baca Juga: Menteri Perdagangan: Harga dan Stok Bahan Pokok Menjelang Iduladha Aman!

“Intinya sarana prasarana pendukung, SDM, obat-obatan harus ada dan tersedia. Kalau fasilitas dan petugasnya kurang, tambahkan dari puskesmas lain. Kalau obat-obatan kurang, koordinasi dan kami akan cari,” ungkap Syarifah Sofiah.

“Jadi, penanganannya tidak skala puskesmas, tetapi skala kota. Untuk penanganan korban datang ke puskesmas, setelah dilihat dan diperiksa, jika perlu perawatan lebih lanjut maka puskesmas memberikan rujukan ke rumah sakit,” sambung Syarifah Sofiah.

Related Posts

Add New Playlist