Baca Juga: Penertiban PKL di Kota Bogor Diperluas, Sampah Turun Hingga Separuh
Dheri menegaskan tidak ada izin resmi dari kecamatan maupun kelurahan terkait pendirian lapak tersebut.
Penindakan lanjutan akan dilakukan melalui teguran tertulis dan koordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor.
“Tidak ada izin ke kami. Nanti kami tegur lagi pakai surat biar ada catatan dan ditembuskan ke Satpol PP Kota Bogor,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menemukan langsung adanya aliran listrik ilegal saat melakukan peninjauan ke lokasi.
Ia menyebut listrik tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas jual beli pada malam hari.
“Listriknya ilegal maka kami mengundang PLN untuk memutuskan aliran listrik ilegal yang mereka pakai untuk kegiatan ilegal juga,” kata Dedie.
Temuan serupa sebelumnya juga pernah terjadi. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, sempat mendapati praktik yang sama di kawasan Jalan Mayor Oking.
Pemerintah kota berharap temuan ini menjadi dasar penguatan penertiban.
Penataan kawasan publik dan aktivitas pedagang kembali menjadi sorotan agar berjalan sesuai aturan tanpa praktik ilegal yang berulang.





