BogorInfo Daerah

Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Gugat Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti

×

Mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Gugat Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto (tengah - batik) usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. (Foto : Infoladisha)
Kuasa Hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto (tengah – batik) usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. (Foto : Infoladisha)

Menurut dia, kliennya (Agustiani Tio) juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

“Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan,” lanjut Army.

Baca Juga : Pemkot Bogor Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Warga Yang Berulang Tahun

Dia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.

“Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa ‘kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto,” katanya.

“Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio,” lanjut Army.

Dia mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp 2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *