INFOLADISHA – Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IA, di Jalan Pengadilan, Selasa (11/2/25).
Gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
“Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army ditemui di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga : Ramai Ramai Pilih Gaya Hidup Digital Nomaden, Kerja Bisa Sambil Liburan
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor berkaitan dengan domisili Rossa Purbo Bekti.
“Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.
Ia memaparkan gugatan perdata dilayangkan karena kliennya ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat (Rossa Purbo Bekti) ketika berstatus sebagai saksi di KPK.
“Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan,” paparnya.








