Senin,17 November 2025
Pukul: 13:50 WIB

Menkeu Purbaya Buka Jalan Pemutihan Rokok Ilegal, Tarif Cukai 2026 Tetap Konstan

Menkeu Purbaya Buka Jalan Pemutihan Rokok Ilegal, Tarif Cukai 2026 Tetap Konstan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan strategi tak biasa untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Alih-alih hanya mengandalkan razia dan penegakan hukum, Purbaya menawarkan “jalan putih” bagi para produsen rokok gelap untuk masuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dan melegalkan usahanya.

“Kami lihat bupati bisa bangun cepat atau tidak. Kalau tidak punya dana, kami bantu agar produsen gelap bisa masuk ke sana. Mungkin ada pemutihan, dosanya diampuni,” ujar Purbaya pekan lalu.

Menurutnya, semakin banyak kawasan industri tembakau dibangun, semakin besar pula peluang pelaku usaha ilegal beralih menjadi produsen resmi yang menyetor cukai ke negara.

Konsepnya, satu kawasan akan menjadi “one stop service” dengan fasilitas lengkap, mulai dari mesin, gudang, pabrik, hingga kantor Bea Cukai.

“Model ini sudah berjalan di Kudus dan Pare-Pare. Kami ingin memperluasnya ke kota lain,” katanya.

Dalam langkah terpisah, Purbaya juga memastikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2026 tidak akan naik maupun turun.

Keputusan itu diambil usai pertemuannya dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Tadinya saya mau nurunin, tapi mereka (Gappri) bilang cukup. Ya sudah, kita tidak naikin, tidak nurunin. Salah mereka sendiri kalau nyesel nanti,” ujarnya sambil tersenyum.

Keputusan ini disebut sebagai langkah kompromi demi menjaga stabilitas industri dan lapangan kerja, tanpa mengorbankan penerimaan negara dari cukai.

Related Posts

Add New Playlist