Info Bisnis

Menkeu Purbaya Buka Jalan Pemutihan Rokok Ilegal, Tarif Cukai 2026 Tetap Konstan

×

Menkeu Purbaya Buka Jalan Pemutihan Rokok Ilegal, Tarif Cukai 2026 Tetap Konstan

Sebarkan artikel ini
Permintaan tinggi dan daya beli rendah membuat rokok ilegal tetap marak.

Keputusan ini disebut sebagai langkah kompromi demi menjaga stabilitas industri dan lapangan kerja, tanpa mengorbankan penerimaan negara dari cukai.

Purbaya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah mematangkan formula pengenaan cukai yang “pas” bagi produsen kecil, khususnya mereka yang belum pernah membayar cukai.

“Tujuannya agar mereka bisa legal tanpa dimatikan. Tapi setelah itu, kami akan bertindak keras,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha kecil bisa tumbuh secara formal, sekaligus membantu negara menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Namun, rencana ini tak lepas dari kritik. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi, menilai fenomena rokok ilegal adalah konsekuensi logis dari beratnya beban cukai.

“Cukai selalu dianggap beban. Jadi wajar kalau pelaku usaha mencari cara untuk mengefisienkan, baik secara legal maupun ilegal,” ujarnya.

Menurut Prianto, meski pemerintah memperbanyak KIHT dan memberi kemudahan, praktik penghindaran cukai akan tetap ada.

“Bisa saja mereka bikin produk baru, varian baru, untuk menyiasati struktur cukai yang rumit. Itu cara legal, tapi tetap demi efisiensi,” jelas Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *