Selain dari kantong kertas, kantong teh celup juga ada yang terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen tereftalat (PET) atau asam polilaktat (PLA). Teh celup yang terdaftar di BPOM disebut telah melalui evaluasi keamanan pangan, termasuk penilaian keamanan kemasan.

“Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik,” tulis BPOM dalam rilis tersebut.
BPOM memastikan, produk teh celup yang sudah terdaftar di Badan POM, sudah memenuhi keamanan pangan termasuk penilaian kemasan, dalam hal ini kantong teh celup.
BPOM juga memastikan adanya pengawasan tergadap produk yang kemungkinan tidak memenuhi syarat dan kemungkinan tercemar mikroplastik pada teh celup Indonesia.






