Jumat,5 Desember 2025
Pukul: 12:58 WIB

Ngulik Pajak 2025: Dari Jajanan Manis sampai Tambang, Semua Kena Sikat!

Ngulik Pajak 2025: Dari Jajanan Manis sampai Tambang, Semua Kena Sikat!

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA — Tahun 2025 jadi tahun sibuk buat pemerintah. Demi menyehatkan dompet negara, berbagai kebijakan fiskal baru digeber habis-habisan.

Mulai dari dunia digital, minuman manis, sampai hasil tambang, semuanya tak luput dari sorotan.

Dengan target penerimaan yang makin tinggi, pemerintah mulai mencari celah dari sektor-sektor strategis.

Tujuannya jelas, yakni memperkuat anggaran dan mendanai program-program pembangunan yang tak bisa ditunda lagi.

Nah, berikut ini sederet kebijakan pajak dan pungutan baru yang sedang dan akan dijalankan pemerintah:

1. Pajak E-Commerce Resmi Berlaku

Mulai 14 Juli 2025, pedagang yang jualan lewat e-commerce kini resmi disapa oleh pajak.

Lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025, platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh untuk pedagang dalam negeri.

Artinya, Tokopedia, Shopee, dan kawan-kawannya akan langsung potong PPh dari para merchant yang selama omzet mereka di atas Rp500 juta setahun.

Yang omzetnya di bawah itu? Masih aman, asal lapor pakai NPWP/NIK dan surat pernyataan.

Regulasi ini bukan cuma menyasar pedagang barang, tapi juga jasa seperti ekspedisi, asuransi, hingga penyedia layanan digital lainnya.

2. Tarif Ekspor Sawit Naik Lagi

Sektor sawit ikut kebagian. Per Mei 2025, lewat PMK 30/2025, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) resmi naik dari 7,5% jadi 10%. Produk turunannya? Ikut naik juga.

Dana dari pungutan ini bakal masuk ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendukung program pengembangan dan keberlanjutan industri sawit.

Related Posts

Add New Playlist