Info Bisnis

Ngulik Pajak 2025: Dari Jajanan Manis sampai Tambang, Semua Kena Sikat!

95
×

Ngulik Pajak 2025: Dari Jajanan Manis sampai Tambang, Semua Kena Sikat!

Sebarkan artikel ini

Dana dari pungutan ini bakal masuk ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendukung program pengembangan dan keberlanjutan industri sawit.

3. Kakao Juga Kena Giliran

Setelah sawit, giliran kakao yang masuk radar. Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi pungutan ekspor untuk komoditas andalan satu ini.

Meski selama ini sudah dikenai bea keluar 15%, pungutan tambahan akan diberlakukan dan dipadukan agar tidak tumpang tindih.

4. Cukai Minuman Manis Segera Meluncur

Siap-siap buat kamu pecinta minuman manis. Pemerintah tengah mematangkan skema pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Tarif yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp1.500/liter untuk MBDK sampai Rp2.500/liter untuk konsentrat.

Tujuannya bukan cuma buat isi kas negara, tapi juga buat menekan konsumsi gula berlebih yang memicu masalah kesehatan.

5. Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

Sektor tambang tak ketinggalan. Pemerintah sedang menyiapkan bea keluar buat ekspor batu bara dan emas, terutama kalau harga komoditas ini melonjak tinggi di pasar global.

Targetnya? Menjaga agar keuntungan dari harga supertinggi juga ikut masuk ke kantong negara. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Dengan berbagai kebijakan ini, jelas bahwa pemerintah ingin memperluas basis pajak dan pungutan.

Dari marketplace digital hingga segelas minuman manis, dari ekspor sawit sampai tambang emas, semua jadi bagian dari strategi fiskal menuju kemandirian anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *