Menurut Enjat, pola ini menunjukkan pergeseran cara pandang generasi muda terhadap pernikahan.
Mereka dinilai lebih realistis dan memprioritaskan kehidupan setelah akad dibanding seremoni yang besar.
“Sekarang mereka berpikir ke depan. Menikah itu bukan hanya saat akad, tapi bagaimana menjalani kehidupan setelahnya,” ujarnya.
Dari sisi biaya, menikah di KUA memang menjadi pilihan rasional.
Pasangan tidak dikenakan biaya jika akad dilakukan di kantor KUA.
Sementara akad di rumah atau luar kantor dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp600.000.
Kondisi ini turut mendorong pasangan muda untuk tidak lagi terbebani ekspektasi resepsi mahal.
Kemenag pun mengimbau orang tua agar tidak memaksakan pesta besar jika anak sudah siap menikah.
“Nikah tidak harus mahal. Yang penting sah dan siap menjalani kehidupan bersama,” kata Enjat.
Tren ini perlahan mengubah wajah pernikahan di Kabupaten Bogor.
Lebih sederhana, lebih terencana, dan tampaknya lebih relevan dengan realitas generasi sekarang.





