Info Bisnis

Ojol Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Jalan Pengemudi Jadi Pengusaha UMKM

×

Ojol Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Jalan Pengemudi Jadi Pengusaha UMKM

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Angin segar tengah berhembus di kalangan pengemudi ojek online (ojol).

Dalam waktu dekat, status mereka tak hanya akan dikenal sebagai mitra aplikasi, tapi juga sebagai pelaku usaha mikro yang diakui secara hukum oleh negara.

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang membuka jalan bagi para ojol untuk masuk dalam klaster pengusaha mikro.

Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Rancangan Undang-Undang UMKM yang baru ini lahir dari hasil dialog panjang antara kementeriannya dengan berbagai asosiasi pengemudi ojol dan stakeholder terkait. RUU ini ditargetkan akan diajukan ke DPR pada tahun 2026 mendatang.

“Selama ini mereka belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal, peran mereka besar dalam ekonomi digital dan mobilitas masyarakat. Inilah bentuk keberpihakan negara untuk mengakui mereka sebagai bagian dari pelaku usaha,” ujar Maman, Rabu (16/4).

Dengan masuknya ojol ke dalam klasifikasi UMKM, mereka akan berhak mengakses berbagai fasilitas dan insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada pelaku usaha resmi.

Tak tanggung-tanggung, ada lima fasilitas utama yang disiapkan pemerintah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Pertama, para ojol akan mendapat hak atas subsidi BBM, mengikuti skema yang berlaku bagi pelaku UMKM lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *