INFOLADISHA – Kebijakan baru soal layanan gratis ongkos kirim (ongkir) tengah jadi sorotan pelaku e-commerce.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyoroti aturan yang membatasi promosi gratis ongkir hanya tiga hari dalam sebulan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025.
Direktur Eksekutif idEA, Arshi Adini, menjelaskan bahwa aturan ini sejatinya bukan pelarangan penuh, melainkan pengaturan agar promosi berlangsung sehat dan tidak mengganggu persaingan pasar.
“Ini masih memberikan ruang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk tetap memberikan layanan gratis ongkir. Yang penting tidak melebihi durasi yang ditetapkan,” ujar Arshi, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, yang dibatasi dalam regulasi adalah potongan ongkir yang membuat tarif pengiriman turun di bawah biaya pokok.
Namun, subsidi ongkir yang diberikan oleh pihak ketiga seperti marketplace atau penyedia pembayaran, masih diperbolehkan.
Meski begitu, idEA menilai masih ada kebingungan di lapangan.
Arshi mendorong pemerintah memberikan pedoman teknis yang jelas agar pelaku usaha tak salah langkah dalam menerapkan aturan ini.
“Kepastian teknis sangat dibutuhkan. Selama subsidi ongkir dari platform masih diizinkan, UMKM tetap punya peluang bersaing dan menjangkau pasar lebih luas, termasuk ke daerah yang punya tantangan logistik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan soal dampak lanjutan. Jika pembatasan ini diterapkan tanpa pertimbangan matang, bisa saja menekan daya beli konsumen dan melemahkan geliat transaksi digital UMKM.