Selain itu, ia menduga terdapat sejumlah bentuk kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan perburuan babi hutan tersebut.
“Panitia diduga melakukan kelalaian seperti tidak ada izin kegiatan resmi, tidak membatasi wilayah aman, tidak mengatur tali moncong, tidak memasang peringatan ke warga, tidak ada petugas pengendali dan tidak mengecek riwayat agresivitas anjing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah insiden yang menewaskan MAM.
Baca Juga: Bocah di Jasinga Tewas Digigit Anjing Pemburu, Ayah Korban Syok Lihat Kondisi Jasad Anak
Bocah berusia 9 tahun itu diduga menjadi korban serangan anjing yang digunakan dalam kegiatan perburuan babi hutan hingga meninggal dunia.
Jajang menegaskan proses hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan, termasuk pihak yang diduga lalai dalam aspek pengamanan dan pengawasan selama acara berlangsung.





