INFOLADISHA – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat, 22 November 2024. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahap perencanaan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Propemperda adalah bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” kata Bayu.
Rincian 20 Raperda
Propemperda 2025 mencakup 11 Raperda prakarsa DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Raperda prakarsa DPRD antara lain:
1. Sistem Kesehatan Daerah
2. Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar
4. Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
5. Perlindungan Masyarakat
6. Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
7. Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
8. Penyelenggaraan Perhubungan
9. Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air
10. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
11. Jasa Lingkungan





