
Sementara Raperda usulan Pemkab Sukabumi mencakup:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2. Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
3. Perubahan APBD 2025
4. APBD 2026
5. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah
6. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
7. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025-2045
8. Perubahan Nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
9. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bayu menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat terkait dalam penyusunan Raperda.
“Kami membutuhkan komitmen bersama untuk mengalokasikan anggaran APBD demi kelancaran proses penyusunan Naskah Akademis dan Raperda, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Rapat ini menjadi langkah awal yang strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui regulasi yang terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





