Menurutnya, penerapan good mining practice atau praktik tambang yang baik, justru makin relevan pasca-pencabutan ini.
“Investor butuh kepastian hukum dan standar lingkungan yang jelas. Ini bukan penghalang, tapi fondasi,” ujar Rizal.

Alasan utama pencabutan izin ini adalah kelestarian lingkungan Raja Ampat, kawasan yang dikenal dengan kekayaan alam laut dan status geopark-nya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena aktivitas empat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan lingkungan.
Misalnya, PT ASP disebut membuang limbah tanpa pengelolaan memadai di Pulau Manuran, bahkan menyebabkan air laut di sekitarnya keruh akibat sedimentasi.
PT KSM membuka tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe, menimbulkan dampak ke hutan mangrove.
Sementara PT MRP diketahui tak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) tapi sudah melakukan eksplorasi dengan belasan alat bor.
“Raja Ampat ini bukan wilayah tambang biasa. Ini ikon pariwisata dunia yang harus dijaga. Kalau izinnya tidak sesuai, ya harus dicabut,” tegas Bahlil.
Berbeda dengan empat perusahaan lainnya, PT Gag Nikel tetap bisa beroperasi.
Pemerintah menilai perusahaan ini masih menjalankan aktivitas tambang sesuai amdal (analisis dampak lingkungan) dan peraturan yang berlaku. Tapi bukan berarti bebas dari pengawasan.





