INFOLADISHA – Kabar baik buat pelaku UMKM di daerah!
Pemerintah lagi bersiap-siap membuka peluang baru lewat Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Lewat aturan yang tengah difinalisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tambang, UMKM nantinya bisa ikut main di sektor tambang, yang selama ini dikenal sebagai ladang bisnis kakap.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa ada beberapa kriteria khusus yang akan ditetapkan untuk menyaring UMKM mana saja yang bisa mendapatkan izin ini.
Meskipun belum resmi ditetapkan, gambaran umumnya sudah mulai disusun dan akan masuk dalam beleid PP Tambang yang akan segera dirilis.
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah untuk kasih ruang lebih besar buat pengusaha kecil dan menengah ikut ambil bagian dalam bisnis tambang,” kata Maman, Rabu (11/6/2025).
Nah, apa aja syaratnya?
1. Harus Berdomisili Dekat Lokasi Tambang
Kriteria pertama: UMKM harus berdomisili atau punya lokasi usaha yang dekat dengan wilayah tambang yang diajukan.
Menurut Maman, ini sudah jadi kesepakatan lintas kementerian agar yang benar-benar berada di sekitar area tambang bisa lebih dulu diberi akses.
2. Bukan Penerima KUR
Syarat kedua, UMKM yang ingin dapat izin tambang tidak boleh sedang menerima pembiayaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Soalnya, KUR memang ditujukan untuk usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.
Sementara, sektor tambang dianggap lebih cocok untuk skala usaha kecil dan menengah yang sudah agak naik kelas dan siap ambil risiko lebih besar.