“Dalam akta perdamaian tersebut disepakati bahwa pihak PT Manakib Realty akan menyelesaikannya dengan cara mengembalikan (Buy Back) kepada kliennya sebesar Rp.500 juta,” lanjutnya.

Namun berdasarkan kesepakatan, Buy Back yang seharusnya sudah dibayarkan per 27 November 2023 itu, pada kenyataannya hingga saat ini belum juga dilakukan oleh pihak pengembang.
Anggi menegaskan jika pihaknya mendesak PT Manakib Realty untuk secepatnya mengembalikan uang kliennya dengan jaminan aset pihak perusahan.
“Pihak Manakib akan mengupayakan Buy Back dibayarkan hari ini juga dengan jaminan aset perusahaan,” kata Anggi lagi.
Namun bila hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT Manakib Realty tidak juga melunasi Buy Back maka, jaminan tersebut bisa dimanfaatkan oleh klinenya.
“Kalau ingkar lagi dari kesepakatan, suka tidak suka, kantor PT Manakib Realty harus dikosongkan,” pungkasnya.






