Kamis,13 November 2025
Pukul: 05:58 WIB

PT Manakib Realty Terancam Kehilangan Aset Bila Tak Melunasi Buy Back Konsumen

PT Manakib Realty Terancam Kehilangan Aset Bila Tak Melunasi Buy Back Konsumen

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Sembilan Bintang, sorang wanita konsumen perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW), tampak geram.

Emosinya sempat memuncak hingga mengebrak meja saat menemui salah sorang direksi PT Manakib Realty selaku pengembang perumahan yang ia beli.

Kekesalannya itu bukan tanpa alasan, dimana menurut Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Rd. Anggi Triana Ismail, kliennya sudah lima kali menemui pihak pengembang, namun tak kunjung membuahkan hasil.

BACA JUGAWaduh! Netralitas ASN Tempati Posisi 3 Dalam Indeks Kerawanan Pilkada dan Pemilu

Menurut Anggi, kliennya tersebut menemui pihak Direksi PT Manakib Realty untuk meminta uang Buy Back yang telah disepakati berdasarkan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) yang dibuat oleh keduabelah pihak di Pengadilan Negeri Kota Bogor setahun lalu.

“Awalnya klien kami ini membeli satu unit rumah di Perumahan Bukit Mekar Wangi Sektor 3 blok C 10 No. 15 Tanah Sareal Kota Bogor pada 2016 lalu dengan cara tunai (cash keras),” ungkap Anggi di kantor Manakib Realty, Jl. Sholeh Iskandar Kayumanis, Kota Bogor, Kamis (26/9/2024).

Namun lanjut dia, hingga 7 tahun berjalan kliennya tak kunjung mendapatkan alas hak berupa surat surat dan sertifikat, hingga akhirnya menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Dijelaskan Anggi lebih lanjut, saat proses jalur hukum berjalan, pihak PT Manakib memohon untuk diselesaikan melalui jalan damai hingga terbit akta perdamaian (Van Dading).

“Dalam akta perdamaian tersebut disepakati bahwa pihak PT Manakib Realty akan menyelesaikannya dengan cara mengembalikan (Buy Back) kepada kliennya sebesar Rp.500 juta,” lanjutnya.

Related Posts

Add New Playlist