Minggu,7 Desember 2025
Pukul: 19:27 WIB

Putar Lagu, Suara Burung, atau Angin Sepoi? Tetap Kena Cuan Royalti, Bos!

Putar Lagu, Suara Burung, atau Angin Sepoi? Tetap Kena Cuan Royalti, Bos!

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Lagi rame-rame soal royalti musik, nih. Setelah kasus yang menimpa bos Mie Gacoan, obrolan tentang siapa bayar apa makin panas.

Banyak pemilik kafe mulai cari jalan tikus dengan ganti playlist ke lagu-lagu luar negeri, atau lebih ekstrim lagi, muter suara alam seperti kicauan burung, suara angin, air terjun… tapi eh, tetap aja harus bayar!

Yap, menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), semua itu gak bebas biaya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, langsung angkat suara buat lurusin narasi yang katanya royalti memberatkan pelaku usaha kecil.

Berikut lima poin penting dari pernyataan beliau, yang mungkin bikin kamu mikir dua kali sebelum nyetel suara alam demi ngirit royalti:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Itu Gak Bener

Dharma bilang, banyak yang salah kaprah. Ada yang belum pernah bayar royalti tapi udah teriak seolah-olah LMKN mau gulung tikar kafe-kafe kecil.

Padahal, semua ini soal menghargai hak pencipta.

“Itu narasi yang keliru banget. Belum bayar, tapi udah main framing aja,” tegasnya.

2. Bayar Royalti Itu Wajib Secara Hukum

Ini bukan pungutan liar, bro. Royalti ada dasarnya, yaitu Undang-Undang Hak Cipta. Kalau kamu pakai karya orang buat hiburan di usahamu, ya wajar dong ada kompensasi.

“Masa udah pakai lagu buat hiburan pelanggan tapi ogah bayar? Gak fair,” kata Dharma.

3. Putar Suara Burung? Tetap Kena!

Ngerasa aman karena gak muter lagu, tapi suara burung dan alam-alam gitu? Salah besar.

Rekaman apa pun yang diputar, tetap punya hak cipta dari si produser rekamannya.

Related Posts

Add New Playlist