3. Putar Suara Burung? Tetap Kena!
Ngerasa aman karena gak muter lagu, tapi suara burung dan alam-alam gitu? Salah besar.
Rekaman apa pun yang diputar, tetap punya hak cipta dari si produser rekamannya.
“Itu fonogram, ada haknya juga. Tetap wajib bayar,” jelasnya.
4. Lagu Internasional Bukan Jalur Bebas Royalti
Muter lagu barat juga tetap harus izin, ya. Indonesia terikat perjanjian internasional, jadi kita juga wajib bayar royalti ke negara asal lagu tersebut.
“Kita punya kerja sama internasional, jadi jangan kira lagu luar itu gratisan,” ujarnya.
5. Tarif Royalti Sudah Diatur, Gak Ngasal
Soal tarif? Udah ada aturannya. Gak asal tembak harga. Semua mengacu pada SK Menkumham RI.
Kafe dan restoran dikenai tarif royalti Rp120.000 per kursi per tahun.
Itu cuma Rp10.000 per bulan per kursi. Murah banget kalau dibanding nilai hiburan yang kamu kasih ke pelanggan.
Jadi kesimpulannya, punya usaha kafe, restoran, atau tempat hiburan lain? Jangan asal muter lagu atau suara-suara ambience ya.






