Info Bisnis

Rencana Pajak Toko Online Bikin Resah, DPR: Jangan Sampai UMKM yang Ketiban Sial!

×

Rencana Pajak Toko Online Bikin Resah, DPR: Jangan Sampai UMKM yang Ketiban Sial!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. IST

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim juga mengingatkan pemerintah supaya nggak asal bikin kebijakan yang malah nambah beban masyarakat.

“Ekonomi masih berat, lho. Jadi, jangan buru-buru nambah pajak,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Novita Hardini terang-terangan menolak wacana ini. Ia bilang, banyak pelaku UMKM yang untungnya belum tentu ada, kadang malah cuma cukup buat makan sehari-hari.

“Kalau mereka dipajaki, gimana bisa berkembang? UMKM kan penyangga ekonomi kita,” ucap Novita.

Ia juga mengingatkan, kalau UMKM tertekan, masalah sosial bisa makin banyak, dari pengangguran sampai kemiskinan.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan kalau kebijakan ini sebenarnya cuma mengubah cara bayar pajak.

Dari yang biasanya pedagang setor sendiri, jadi marketplace yang pungut PPh Pasal 22.

“Tapi tenang, kalau omzetnya di bawah Rp500 juta setahun, UMKM tetap bebas pajak kok,” ujarnya.

Rosmauli menegaskan, kebijakan ini dibuat bukan buat nyusahin, tapi supaya adil dan administrasinya lebih gampang.

“Nggak ada pajak baru, cuma sistem pemungutannya aja yang disederhanakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *