Info Bisnis

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Rinciannya

88
×

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

• Iuran: Rp42.000/orang/bulan

• Dibayar penuh oleh pemerintah

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah

• Iuran: 5% dari gaji bulanan

• Dibagi: 4% ditanggung instansi (pemberi kerja), 1% oleh peserta

• Berlaku untuk: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS

4. PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta

• Sama: 5% dari gaji

• Pembagian: 4% oleh perusahaan, 1% oleh karyawan

5. Keluarga Tambahan PPU

• Berlaku untuk anak ke-4 ke atas, ayah/ibu kandung, serta mertua

• Iuran: 1% dari gaji/orang/bulan

• Dibayar oleh pekerja

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

• Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun

• Dibayar oleh negara

Denda Jika Telat Bayar

Kalau Anda menunggak iuran, siap-siap kena denda! Besarannya adalah 0,5% per bulan dari total iuran tertunggak, dengan batas maksimal tunggakan selama 24 bulan.

Contohnya, jika iuran Anda Rp150.000 per bulan dan telat 6 bulan, dendanya Rp4.500 (0,5% x Rp150.000 x 6 bulan).

Rencana kenaikan iuran masih dalam tahap kajian. Namun, besar kemungkinan penyesuaian akan dilakukan demi menjamin stabilitas keuangan JKN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *