2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
• Iuran: Rp42.000/orang/bulan
• Dibayar penuh oleh pemerintah
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah
• Iuran: 5% dari gaji bulanan
• Dibagi: 4% ditanggung instansi (pemberi kerja), 1% oleh peserta
• Berlaku untuk: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS
4. PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta
• Sama: 5% dari gaji
• Pembagian: 4% oleh perusahaan, 1% oleh karyawan
5. Keluarga Tambahan PPU
• Berlaku untuk anak ke-4 ke atas, ayah/ibu kandung, serta mertua
• Iuran: 1% dari gaji/orang/bulan
• Dibayar oleh pekerja
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
• Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun
• Dibayar oleh negara
Denda Jika Telat Bayar
Kalau Anda menunggak iuran, siap-siap kena denda! Besarannya adalah 0,5% per bulan dari total iuran tertunggak, dengan batas maksimal tunggakan selama 24 bulan.
Contohnya, jika iuran Anda Rp150.000 per bulan dan telat 6 bulan, dendanya Rp4.500 (0,5% x Rp150.000 x 6 bulan).
Rencana kenaikan iuran masih dalam tahap kajian. Namun, besar kemungkinan penyesuaian akan dilakukan demi menjamin stabilitas keuangan JKN.***






