INFOLADISHA – Balik nama motor adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke tangan pemilik baru.
Proses ini melibatkan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Di beberapa kasus, pembelian motor bekas mengharuskan pemilik barunya untuk segera mengurus pengalihan nama dokumen-dokumen kendaraan bermotor.
Nah, jika kamu mengalami hal ini, informasi berikut akan sangat bermanfaat. Berikut ini syarat balik nama motor seperti dilansir dari laman otoklix.com.
Baca Juga: Ciri-ciri Rem Blong Lengkap Dengan Cara Mengatasinya
Persyaratan Balik Nama Motor
Biasanya, persyaratan balik nama motor mencakup pemindahan surat STNK, BPKB, serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan motor.
Proses balik nama kendaraan bermotor ini dilakukan melalui kantor SAMSAT atau kantor dinas perhubungan setempat.
Berikut syarat-syarat balik nama motor untuk STNK dan BPKB:
Syarat Balik Nama STNK
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:
- Surat identitas asli yang sah seperti SIM, KK, KTP dan paspor. Untuk pemilik baru yang berhalang hadir dan diwakilkan oleh keluarga maupun kerabat, lampirkan juga surat kuasa bermaterai 10.000.
- STNK asli dan fotokopinya serta BPKB asli dan fotokopinya
- Kwitansi pelunasan pembelian kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani diatas materai
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir





