INFOLADISHA – Jagat TikTok kembali ramai. Kali ini, sejumlah video mengklaim adanya pemutihan pajak kendaraan 2026 yang disebut-sebut serba gratis.
Mulai dari pajak kendaraan nol rupiah, bebas balik nama, hingga ganti pelat nomor tanpa biaya.
Klaim itu bahkan menyertakan periode waktu berbeda-beda, dari Januari hingga April 2026, lengkap dengan ajakan mendaftar lewat tautan tertentu.
Kedengarannya menggiurkan. Masalahnya, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Pemutihan pajak kendaraan memang bukan hal baru, tetapi tidak pernah berarti semua urusan digratiskan.
Faktanya, pengurusan kendaraan bermotor tetap dikenakan sejumlah biaya resmi.
Di dalamnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran PKB sendiri bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), jenis kendaraan, serta urutan kepemilikan.
Sementara itu, biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga tetap berlaku.
Untuk mobil, penerbitan STNK dikenakan tarif Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu.
Biaya pelat nomor sebesar Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
SWDKLLJ pun tidak gratis. Tarifnya bervariasi sesuai golongan kendaraan, mulai dari Rp3.000 hingga Rp163.000.
Untuk sepeda motor umumnya Rp35.000, sedangkan mobil sekitar Rp143.000.





