Info Otomotif

TikTok Heboh Soal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Faktanya Sebelum Percaya

×

TikTok Heboh Soal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Faktanya Sebelum Percaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Lalu bagaimana dengan balik nama? Yang dihapuskan hanyalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya, kendaraan bekas memang tidak lagi dikenai BBNKB, tetapi pemilik tetap wajib membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Kesimpulannya, klaim pemutihan pajak kendaraan online yang serba gratis di TikTok adalah menyesatkan.

Kalaupun ada program pemutihan resmi dari pemerintah daerah, umumnya hanya menghapus denda atau tunggakan tertentu, bukan seluruh biaya.

Jadi, sebelum tergoda klik tautan, sebaiknya cek dulu sumber resminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *