Lalu bagaimana dengan balik nama? Yang dihapuskan hanyalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Artinya, kendaraan bekas memang tidak lagi dikenai BBNKB, tetapi pemilik tetap wajib membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Kesimpulannya, klaim pemutihan pajak kendaraan online yang serba gratis di TikTok adalah menyesatkan.
Kalaupun ada program pemutihan resmi dari pemerintah daerah, umumnya hanya menghapus denda atau tunggakan tertentu, bukan seluruh biaya.
Jadi, sebelum tergoda klik tautan, sebaiknya cek dulu sumber resminya.




