INFOLADISHA – Semakin banyak didatangi wisatawan dalam dan luar kota, tampaknya sudah tidak ada lagi lokasi wisata alam di Bogor, Jawa Barat yang ramah di kantong alias bertarif murah.
Sejak 30 Oktober 2024 tarif wisata alam di Bogor melonjak hingga 100 persen menyusul terbitnya peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN).
BACA JUGA : Bogor Loop Blind Ride (BLBR) 2025: Promosi Wisata Kota Bogor Melalui Sports Tourism
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Yudi Santoso menuturkan, tarif baru ini berlaku untuk wisata alam di Bogor di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dia mengatakan bahwa tarif wisata alam di Bogor mengalami kenaikan serentak sejak setahun lalu.
Yudi meminta masyarakat yang ingin menikmati keindahan alam Bogor supaya memahami aturan tarif baru tersebut.
BACA JUGA : 5 Kawasan Wisata di Kota Bogor Yang Bisa Dikunjungi Pada Libur Isra Mi’raj dan Imlek 2025
Hal ini penting supaya masyarakat yang ingin berwisata ke Bogor tidak terkejut dengan harga tiket baru.
“Kenaikan PNBP ini kebijakan kementerian dan ada daftar harga tiketnya yang resmi berlaku. Pemerintah punya perhitungan sendiri, tanya lebih ke kementerian. Kita Pemda berupaya memfasilitasi dan kita juga akan mengevaluasinya,” ujarnya.






