Dasar aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, pemerintah daerah mengikuti kenaikan tarif baru tersebut untuk diterapkan di seluruh wisata alam di Kabupaten Bogor, selama masih dibawah naungan KLH.
BACA JUGA : Belajar dari Garut, DPRD Kab. Sukabumi Siap Dorong Pariwisata Lokal
“Dipastikan untuk wisata alam baik itu curug-curug yang lokasinya di Perhutani, TNGHS, TNGGP itu seluruhnya ada kenaikan PNBP (harga tiket). Pemberitahuannya disampaikan kepada kami,” kata Yudi.
Namun demikian, harga tiket masuk wisata alam di Bogor beserta komponen fasilitas lainnya tentu akan berbeda di masing-masing lokasi.





