“Kalau tidak berhenti dan masih bandel, ya tadi akhir ending-nya adalah penertiban gabungan. Jadi disita langsung di jalan ketika ditemukan mobil yang usia batas teknisnya masih tetap beroperasional,” kata Jenal saat ditemui di Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.
Saat ini tahapan yang dijalankan pemerintah masih berupa sosialisasi intensif.
Surat pemberitahuan juga telah disampaikan kepada seluruh badan hukum angkot terkait kendaraan yang sudah habis masa usia teknisnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan itu, usia operasional maksimal angkot ditetapkan selama 20 tahun.
Jenal menegaskan kebijakan pembatasan usia kendaraan tidak semata berkaitan dengan penataan lalu lintas atau upaya mengurangi kemacetan.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan yang digunakan masyarakat.
Menurutnya, kendaraan yang telah melewati batas usia teknis berpotensi menurunkan standar keamanan dan kenyamanan, baik bagi penumpang maupun pengemudi.
Karena itu seluruh pihak diminta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Usia teknis sudah dibatasi, kelayakan, keamanan demi penumpang dan sopirnya juga. Jadi semua harus taat terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.





