Bogor

BPK Bongkar Potensi Pajak Rp1,36 Miliar Belum Tertagih, Pelaku Usaha Malah Dibebani Tarif Baru

×

BPK Bongkar Potensi Pajak Rp1,36 Miliar Belum Tertagih, Pelaku Usaha Malah Dibebani Tarif Baru

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka persoalan lain di balik kebijakan perpajakan Kabupaten Bogor.

Di saat pemerintah daerah menaikkan sejumlah tarif pajak, audit justru menemukan masih banyak potensi penerimaan yang belum berhasil dipungut akibat lemahnya pengelolaan administrasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat proses penyusunan target, pendataan hingga penetapan pajak daerah belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan.

Dampaknya, potensi pendapatan daerah sedikitnya Rp1,36 miliar belum masuk ke kas pemerintah.

Nilai terbesar berasal dari sektor pajak reklame. Sebanyak 200 objek reklame tercatat belum ditetapkan penagihannya dengan nilai mencapai sekitar Rp1,33 miliar.

Selain itu, pajak air tanah senilai lebih dari Rp31 juta juga belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Baca Juga: Bupati Bogor Perintahkan Cek Kendaraan Dinas ASN, Tak Sekadar Urusan Administrasi

Temuan tersebut membuat BPK meminta Pemerintah Kabupaten Bogor membenahi sistem pengelolaan pajak secara menyeluruh.

Audit itu juga menyoroti penyusunan target penerimaan yang dinilai belum didukung perhitungan ekonomi yang memadai serta perlunya pembaruan data objek pajak secara berkala agar tidak ada potensi yang terlewat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *