Jukir dapat 60 persen, Pemkot Bogor 40 persen
Pemkot Bogor juga menyiapkan skema penghasilan yang berbeda dari sistem pegawai pemerintah.
Baca Juga: Dampak Gempa M 4,1 Guncang Bogor, 253 Rumah dan 5 Tempat Ibadah Rusak
Para jukir mitra tidak akan menerima gaji bulanan dari APBD, melainkan memperoleh bagian dari retribusi parkir yang dikumpulkan.
Dalam skema yang direncanakan berlaku mulai awal 2027, jukir akan mendapatkan 60 persen dari retribusi, sedangkan 40 persen sisanya masuk ke kas Pemkot Bogor.
Penerapannya masih menunggu kajian potensi pendapatan di setiap titik parkir. Kajian tersebut akan melibatkan lembaga profesional dan kalangan akademisi.
Selain skema penghasilan, para jukir yang lolos juga akan mendapat surat keputusan penunjukan dari Kepala Dishub sebagai dasar legalitas bekerja.
Mereka turut memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seragam, kartu identitas, serta fasilitas pembayaran digital melalui QRIS.
Jenal menjelaskan, rekrutmen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Bogor.
Retribusi baru Rp2,2 miliar, potensi disebut tembus Rp10 miliar
Pembenahan ini menjadi perhatian Pemkot Bogor karena penerimaan retribusi parkir masih jauh dari potensi yang diperkirakan.
Saat ini, realisasi retribusi parkir Kota Bogor baru mencapai sekitar Rp2,2 miliar atau 60 persen dari target Rp4 miliar.






