Menurut Abas, legalitas melalui SK Bupati menjadi hal penting karena membuka peluang lebih besar bagi desa wisata untuk mendapatkan dukungan anggaran, bantuan, hingga hibah dari pemerintah daerah.
Stimulus itu dinilai dapat mempercepat pengembangan potensi wisata di masing-masing wilayah.
“Mudah-mudahan nantinya desa wisata yang masih berjuang bisa mendapatkan bantuan dan hibah untuk pengembangannya,” ujarnya.
Baca Juga: Meski Anggaran Menyusut, PU Bogor Tetap Gas Proyek Jembatan Rp73 Miliar hingga Jalan Tambang
Meski demikian, Abas mengakui pengelolaan desa wisata di Kabupaten Bogor masih menghadapi sejumlah tantangan.
Dari total 36 desa wisata yang terdata saat ini, tidak semuanya berkembang optimal.
Sebagian desa masih berjuang menarik wisatawan, bahkan ada yang kini tidak lagi aktif menjalankan program wisata.
Ia menilai kondisi tersebut cukup disayangkan karena desa wisata berbasis masyarakat sebenarnya memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi lokal jika dikelola secara konsisten.
Sebagai contoh, Abas menyebut Desa Wisata Batulayang dan Desa Wisata Tugu Utara di Kecamatan Cisarua yang dinilai berhasil berkembang dengan memanfaatkan potensi alam dan melibatkan masyarakat setempat secara aktif.
Menurutnya, keberhasilan desa wisata tidak hanya ditentukan oleh panorama alam atau fasilitas penunjang, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan kesadaran masyarakat terhadap sektor pariwisata.





