BeritaBogor

160 Becak Listrik Dibagikan ke Pengayuh Lansia di Bogor, Pemkot Siapkan Aturan Rute

×

160 Becak Listrik Dibagikan ke Pengayuh Lansia di Bogor, Pemkot Siapkan Aturan Rute

Sebarkan artikel ini

Untuk jalur operasional, becak listrik tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di Kota Bogor. Jenal menyebut aturan tersebut mengacu pada Perwali Nomor 15 Tahun 2006.

Sebanyak 16 ruas jalan tetap menjadi kawasan yang tidak boleh dilalui becak. Larangan tersebut terutama berlaku di kawasan sentral, termasuk Ring 1 Istana dan Jalan Pajajaran.

Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan memberikan sosialisasi kepada para pengayuh mengenai ruas jalan yang diperbolehkan dan dilarang.

Sejumlah lokasi yang akan dipetakan sebagai titik operasional di antaranya Pasar Anyar, depan Kejaksaan, Menteng, Cilendek, dan Kopem.

Pangkalan Becak Disiapkan untuk Pengisian Daya

Kebutuhan pengisian baterai juga menjadi bagian dari penataan. Pemkot Bogor berencana menyediakan stop kontak di sejumlah pangkalan resmi yang dapat digunakan para pengayuh.

Penyediaan fasilitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi fasilitas publik agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Jenal mengatakan, peralihan ke becak listrik juga diikuti penarikan becak manual milik penerima bantuan. Kebijakan itu dimaksudkan agar proses transisi tidak berjalan setengah-setengah.

Penataan becak listrik tersebut menjadi bagian dari agenda pembenahan transportasi di Kota Bogor.

Pemkot saat ini juga menjalankan program pensiun angkutan kota (angkot) yang berusia lebih dari 20 tahun.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *