INFOLADISHA – Surat peringatan sudah mencapai tahap ketiga, tetapi pembongkaran bagian bangunan Restoran Asep Stroberi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, belum juga dilakukan.
Bangunan restoran di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, itu disebut melanggar sejumlah ketentuan. Lantai 4 dan 5 bahkan dinyatakan harus dibongkar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.
Organisasi lingkungan itu mempertanyakan langkah pemerintah dalam menindak bangunan yang telah dinyatakan bermasalah.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jabar Wahyudin Iwang mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pengawasan terhadap restoran tersebut.
Baca Juga: 160 Becak Listrik Dibagikan ke Pengayuh Lansia di Bogor, Pemkot Siapkan Aturan Rute
Namun, menurut dia, proses penertiban belum berjalan sampai tahap pembongkaran.
“Pemkab Bogor sudah melakukan pengawasan, tetapi masih sungkan untuk melakukan pembongkaran karena ada kerjasama pihak swasta dengan Pemprov Jawa Barat,” kata Wahyudin kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Melanggar Sempadan hingga Ketinggian Bangunan
Persoalan Restoran Asep Stroberi berkaitan dengan hasil pendataan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung) Kabupaten Bogor.
Dalam data tersebut, bangunan restoran disebut tidak memenuhi ketentuan mengenai garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan (KDB), serta ketinggian bangunan.





