INFOLADISHA – Penataan kawasan Pasar Parung, Kabupaten Bogor, mulai dilakukan dengan membongkar puluhan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Sebanyak 32 bangunan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Rabu (14/10/2026).
Penertiban ini juga diikuti rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang telah terdata ke dalam Pasar Tohaga Parung.
Langkah tersebut ditujukan untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus mengembalikan fungsi aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara Marendra, mengatakan seluruh bangunan yang dibongkar merupakan bangunan tanpa izin di atas tanah milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Bus Ngetem hingga Lampu Merah Disorot, Ini Rencana Pemkot Bogor Atasi Macet Ciawi
“Penertiban dilakukan terhadap 32 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor di kawasan Pasar Parung,” kata Rhama, Kamis (15/10/2026).
Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Mereka juga diminta membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, saat petugas melakukan pembongkaran, masih ada pemilik yang belum membongkar bangunan maupun memindahkan barang dagangannya.







Respon (1)