INFOLADISHA – Keluhan ratusan warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, akhirnya mendapat respons dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I.
Warga yang mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2024 mengaku hingga kini belum menerima sertifikat yang dijanjikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Niam Aulawi, memastikan pihaknya akan segera memanggil pemerintah desa dan panitia PTSL untuk meminta penjelasan.
“Kami sudah jadwalkan pemanggilan pihak desa dan panitia PTSL hari Rabu minggu depan untuk mengetahui di mana kendalanya,” kata Zimamun, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, program PTSL tahun 2024 seharusnya sudah tuntas dan sertifikat tanah warga sudah dibagikan.
Karena itu, BPN perlu melakukan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, warga mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat meski telah memenuhi persyaratan administrasi dan membayar biaya pengurusan.
Ade, warga Kampung Carang Pulang, mengaku resah karena sudah hampir dua tahun menunggu tanpa kejelasan.
“Kami sudah daftar dari dua tahun lalu, tapi sertifikat belum juga ada. Padahal kami sudah bayar biaya administrasi,” ujar Ade, Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp1,75 juta yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Cikarawang untuk membantu pengurusan sertifikat.





