Bogor

Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Bawa STNK, Warga Kabupaten Bogor Tak Perlu KTP Pemilik Lama

×

Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup Bawa STNK, Warga Kabupaten Bogor Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Kabupaten Bogor kini dibuat lebih sederhana.

Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini mengikuti instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Langkah tersebut disebut untuk mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajak, terutama pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala dokumen identitas pemilik pertama.

Kini masyarakat cukup membawa STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor layanan Samsat.

Baca Juga: Jembatan Gobang Ambruk Dua Bulan Usai Diresmikan, DPU Kabupaten Bogor Sebut Perbaikan Belum Bisa Jalan

Perubahan aturan ini muncul setelah keluhan warga soal layanan pembayaran pajak kendaraan sempat ramai di media sosial.

Saat itu, seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan mendorong evaluasi layanan di sejumlah Samsat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan masyarakat kini bisa membayar pajak tahunan dengan proses yang lebih mudah.

“Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama. Cukup dengan membawa STNK asli dan membayar kewajiban pajaknya,” ujar Rudy, Selasa 21 April 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *