INFOLADISHA – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melarang angkutan kota melintas ke Jalur Puncak selama periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini mulai diterapkan Minggu 22 Maret melalui penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi.
Setiap angkot yang mencoba masuk ke jalur wisata tersebut langsung diputar balik di lokasi.
Langkah ini diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat lonjakan kendaraan di musim liburan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pemerintah daerah diminta membatasi pergerakan angkot di kawasan Puncak selama periode Lebaran.
“Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” kata Dadang.
Larangan berlaku untuk seluruh angkot tanpa pengecualian, termasuk kendaraan dari luar daerah maupun angkot carteran.
Petugas di lapangan memastikan aturan diterapkan secara konsisten untuk menghindari kepadatan di jalur utama.
Pembatasan operasional ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, yaitu 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Selama periode tersebut, angkot tidak diizinkan beroperasi di Jalur Puncak.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan bantuan sebesar Rp1 juta bagi sopir dan pemilik angkot yang terdampak.
Program ini menyasar sekitar 2.068 sopir yang biasa melayani rute kawasan Puncak.




